PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP MANAJEMEN BISNIS ISLAM
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Manajemen Bisnis Islam
Dosen Pengampu : Dr. Anita rahmawaty, M.Ag.
Disusun oleh:
Eni Rohmiyati (211221)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN SYARI’AH /MBS
TAHUN 2013
Abstrak
Manajemen secara umum adalah tempat atau wadah bagi sebuah organisasi atau instalasi untuk mencapai tujuan dan hasil dan manajemen syariah adalah semua hal yang yang dalampelaksanaanya didasarkan pada ketentuan-ketentuan syariat islam, dan bisnis adalah usaha yang dilakukan seorang atau kelompok yang memproduksi barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Sedangkan bisnis syari’ah atau bisnis islami adalah suatu kegitan mendapatkan laba (keuntungan ) ysng dilakukan oleh sekelompok orang atau seseorang secara terus menerus dengan berdasarkan hukum perundang-undangan Allah SWT.
Kata kunci: manajemen, bisnis, ruang lingkup bisnis islam.
BAB I
PENDAHULUAN
A . Latar Belakang
Dalam kenyataannya, syariat islam ini telah menunjukkan bukti dan dalil kebaikan dan kemampuan bila diberi ruang dan kesempatan untuk berinteraksi dalam dunia riil yang secara obyektif bangsa-bangsa yang lain bergerak dengan aturan-aturan islam yang menyaksikan kesempurnaan syariat islam. Syariat islam bersifat sangat fleksibel terhadap problema kehidupan manusia baik yang kontemporer sekalipun yaitu mengtur masalah-masalah kemanusiaan dan memenuhi semua kebutuhannya meski adat istiadat dan wilayah berbeda-beda.
Pembahasan dalam makalah ini adalah seputar permasalahan yang ada kaitannya dengan syariat islam, akhir-akhir ini banyak sekali instansi-instansi yang mernggunakan label syariah entah sebagai trend untuk menarik konsumen atau bahkan instansi tersebut memang bebar-benar telah mengaplikasikan konsep-konsep syariat islam dan segala kegiatan operasinya tersebut.
B. Rumusan Masalah
1. pengertian manajemen syariah?
2. pengertian bisnis islami ?
3. Ruang lingkup bisnis islami?
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian manajemen bisnis islami
A. Pengertian
1. Manajemen
Manajemen mempengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan manusia, manajemen menunjukan cara-cara yang lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaan suatu kegiatan. Manajemen adalah Seni dan Ilmu tentang perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan. Manajemen merupakan suatu kebutuhan yang tidak terelakkan sebagai alat untuk memudahkan pencapaian tujuan manusia dalam organisasi, oleh karena itu manajemen sangatlah penting dalam suatu organisasi maupun perusahaan. Demikian juga dengan bisnis yang tak bisa terpisah dalam kehidupan manusia, yang mana kegiatan yang memenuhi kebutuhan untuk hidup dan wajib bagi setiap umat islam akan tetapi tujuan utamanya adalah mencapai ridha Allah SWT.[1]
Dalam Firman Allah (QS. Al-Ahzab ayat : 21).
ôs)©9 tb%x. öNä3s9 Îû ÉAqßu «!$# îouqóé& ×puZ|¡ym `yJÏj9 tb%x. (#qã_öt ©!$# tPöquø9$#ur tÅzFy$# tx.sur ©!$# #ZÏVx. ÇËÊÈ
Artinya : “sesungguhnya telah ada pada (diri) Rosullah itu suru tauladan yang baik bagimu (yaitu) bagi yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah”. (QS. Al-Ahzab ayat : 21)
Nabi Muhammad adalah suri tauladan bagi umat dalam segala hal dan bagii umatnya tanpa kecuali (uswatun khasanah). Model kepemimpinan Nabi Muhammad benar-benar mampu merubah raut sejarah dari masa yang dahulunya jahiliyah menjadi beradab dalam waktu yang relatif singkat selama 23 tahun. Pada pokok pembahasan manajemen yang syari’ah yang dimaksud dengan syariah hal yang berkenaan dengan pelaksanaan yang didasari ketentuan-ketentuan syariat islam, yang bersumber dari kalam Allah (Al-qur’an), serta ajaran, perilaku, sabda dan ketetapan Nabi muhammad SAW, yaitu As.Sunnah-Nya. Manajemen syariah pada dasarnya menganut pola kepemimpinan Rosullah SAW, yang diperluas maknanya dalam segala aspek.[2]
2. Pengertian Bisnis islami
Bisnis secara bahasa berasal dari bahasa Inggris “Bissiness” dalam kanus besar bahasa Indonesia adalah Usaha, Dagang. Secara istilah diartikan sebagai kegiatan usaha yang lakukan atau dikerjakan oleh seseorang maupun kelompok secara terus menerus dan mempunyai tujuan adalah mendapatkan keuntungan (laba) dan penghasilan.[3] Menurut skinner mendefinisikan bisnis sebagai pertukaran barang dan jasa sebagai pertukaran barang dan jasa atau uang yang saling menguntungkan atau memberi manfaat.
Istilah bisnis umumnya ditekankan pada 3 hal yaitu :
1. Usaha perseorangan kecil-kecilan (home industri)
2. Usaha perusahaan besar (surat kabar, transport, hotel, pabrik dll)
3. Usaha dalambidang struktur ekonomisuatu negara
Dari ketiga diatas mencakup usaha yang dilakukan oleh swasta dan pihak pemerintah baik dengan mengejar keuntungan/profit maupun tidak, ringkasnya dapat disimpulkan bahwa bisnis adalah suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen ataupun orang lain. [4]
Menurut Hughes dan kapoor bahwa bisnis adalah kegiatan usaha individu maupun kelompok yang terorganisasi untuk memproduk dan menjual barang dan jasa dan untuk mendapatkan laba (keuntungan ) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.[5] Sedangkan menurut Brown dan Petrello: bahwa bisnis merupakan suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dalam hal ini termasuk jasa dari pihak pemerintah dan swasta yang disediakan untuk melayani masyarakat.
Sedangkan bisnis syari’ah atau bisnis islami adalah suatu kegitan mendapatkan laba (keuntungan ) ysng dilakukan oleh sekelompok orang atau seseorang secara terus menerus dengan berdasarkan hukum perundang-undangan Allah SWT yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW agar sukses dalam pencapaian kebahagian, keberhasilan dunia dan akhirat.[6]
B. Bisnis yang Islami dalam persepektif Al-Qur’an
Didalam al-qura’an terdapat aturan-aturan yang diturunkan Allah untuk menjadi petunjuk dan acuan dalam kehidupan, Al-qur’an merupakan sumber-sumber pembelajaran untuk umat islam dan untuk pedoman manusia.
Dalam QS. An-Nahl:89 yang berbunyi:
t$uZø9¨tRur øn=tã |=»tGÅ3ø9$# $YZ»uö;Ï? Èe@ä3Ïj9 &äóÓx« Yèdur ZpyJômuur 3uô³ç0ur tûüÏJÎ=ó¡ßJù=Ï9 ÇÑÒÈ
Artinya : “dan kami turunkan kepadamu Al- Kitab (Al-Qur’an ) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang –orang yang berserah diri” (QS. An-Nahl: 89).
Tujuan Al-Qur’an adalah cara kehidupan yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dan hubungan dengan Allah SWT. Adapun prinsip kebijakan Al-qur’an mempunyai hukum antara lain:
a. Memberikan kemudahan dan tidak menyulitkan
b. Menyedikitkan tuntutan
c. Bertahap dalam menerapkan hukum
d. Dan sejalan dengan kemaslahatan manusia.[7]
Hukum bisnis syari’ah dalam persektif Al-qur’an mencakup beberapa hal antar lain adalah:
a. Kepunyaan modal
Allah memberikan karunia kepada umat manusia tak terhitung , diantara karunia yang telah diberikan kepada manusia adalah sumber daya alam yang melimpah yang merupakan modal kekayaan manusia untuk menambah dan meningkatkan produksinya. Seperti yang tertera dalam Al-qur’an QS. An-Nahl ayat 18:
bÎ)ur (#rãès? spyJ÷èÏR «!$# w !$ydqÝÁøtéB 3 cÎ) ©!$# Öqàÿtós9 ÒOÏm§ ÇÊÑÈ
Artinya: “dan jika kamu menghitung- hitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak dapat menentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nahl : 18)
Sumber daya alam yang banyak diciptakan Allah untuk manusia dan berfikir bahwa dia memperoleh harta benda karena kerja keras sendiri berbeda dengan pendapat bahwa dia hanyalah khalifatullah dalam menggunakan hartanya. Dalam pandangan ini sesungguhnya harta itu milik Allah . dan cenderung bersikap jujur dalam penjagaan hartanya karena sesungguhnya semua itu adalah titipan Allah dan akan kemnbali kepada-Nya. Manusia hanya diberikan kekuasaaan dan menjadi wakil Allah yang bertanggung jawab atas harta itu. Dan memperdulikan orang lain.[8]
b. Tenaga kerja
Tenaga kera adalah orang yang melakukan pekerjaan ataupun aktifitas untuk menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutukan sendiri maupun kelompok.
c. Keuntungan yang lebih
Dalam mencari keuntungan yang disyariatkan, asalkan tidak dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan ketentuan hukum syara’. Dalam hal keuntungan usaha bisnis tidak ada standarisasi baik bersifat minimal dan maksimal.
C. Perbedaan bisnis Ialami dan Bisnis Non Islami
Dalam bisnis yang islami ini dekendalikan oleh aturan antara halal dan haram, baik dari cara mendapatkan ataupun pemanfaatan harta tersebut. Berbeda sekali dengan bisnis nonislami tidak yang hanya memperhatikan aturan halal dan haram dalam setiap perencanaan, pelaksanaan dan segala usaha yang dilakukan dalam meraih tujuan-tujuan bisnis, berbanding terbalik dengan bisnis islami.[9] Dengan melihat karakter yang dimiliki, bisnis islami hanya akan hidup secara ideal dalam sistem dan lingkungan yang islami pula. Sedangkan dalam lingkungan yang tidak islami sebagaimana yang kini terjadi, disadari atau tidak, sengaja atau tidak, suka atau tidak, pelaku bisnis islami akan mudah sekali terseret dan sukar berkelip dalam kegiatan yang dilarang agama. Mulai dari suap, saat perijinan usaha atau menyimpan uang dalam rekening koran yang berbunga.
Sedangkan bisnis non Islami tidak akan hidup secara ideal dalam sistem dan lingkungan yang islami kecuali ia mengubah dirinya menjadi bisnis yang memperhatikan nilai-nilai islam bisnis non islami dalam lingkungan islami pasti akan berhadapan dengan aturan-aturan yang melarang segala yang bertentangan dengan syariat.
2. Ruang lingkup bisnis islami
Pembahasan selanjutnya tentang aspek-aspek yang terdapat dalam ruang lingkup bisnis islami ada empat yaitu antara lain: tauhid, keseimbangan atau kesejajaran, kehendak untuk bebas, dan tanggung jawab
a. Tauhid
Tauhid sendiri itu merupakan Keyakinan terhadap ke-ESAan Allah SWT, bahwa segala yang ada didunia ini berasal / berawal dan berakhir kepada-Nya dan akan kembali kepada-Nya semua itu mutlak atas semua ciptaaNya yang ada didunia ini. Dan tak ada satupun makhluk yang bisa menyamainya dan karena Dialah dzat yang Maha mengatur dan Maha penyayang. Oleh karena itu segalanya aktifitas khususnya dalam muamalah dan bisnis manusia itu hendaklah mengikuti atturan-aturan yang ada (syariat islam), jangan sampai kita menyalahi batasan-batasan yang telah diberikan kepada kita manusia.
b. Keseimbangan atau kesejajaran
Merupakan konsep adanya keadilan sosial yang merupakan dasar undang-undang Negara Republik Indonesia pada pancasila ayat lima yang berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, yaitu dimana ada kaitannya dengan persamaan kedudukan sebagai makhluk ciptaan Allah SWT, yang membedakannya satu dengan yang lainnya hanyalah ketaqwaan yang tertanam dalam hati masing-masing manusia itu sendiri. Dan bagaimana kita bisa memperlakukan sesama manusia yang melakukan intereraksi dan bersosial seperti dalam kedudukan manusia di sisi Allah.
c. Kehendak untuk bebas
Dimana manusia memiliki keahlian (kemampuan) dalam penentuan pilihan yang bermacam-macam karena kebebasan manusia tidak ada batasan. Tetapi pada sisi lain kebebasan yang diberikan Allah kepada manusia haruslah sejalan dengan prinsip-prinsip dasar diciptakannya manusia yaitu sebagai kholfah atau pemimpin di muka bumiannya manusia yaitu sebagai kholifah atau pemimpin di muka bumi. Sejalan dengan kemaslahatan kepentingan individu terlebih lagi terhadap kepentingan umat.
d. Tanggung jawab
Bertanggung jawab atas segala kegiatan yang dilakukan sesuai dengan aturan aturan hukum yang berlaku, dan mengetahui apa-apa yang dibolehkan dan yang tidak. Dalam sebuah contoh: ketika seseorang menjalankan suatu bisnis secara syari’ah maka orang itu harus memperhatiakn aturan-aturan yang telah berpacu pada aturan-aturan tersebut. Ketika ada masalah dapat diselesaikan dengan aturan syariat tersebut.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dalam hal ini manajen dan bisnis mempunyai ruang dalam suatu organisasi yang yang merupakan wadah bagi seseorang ataupun kelompok yang melakuakan suatu kegiatan ataupun aktifitas yang memproduksi suatu barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memperoleh profit / laba dari hasil kerjanya. Berbanding terbalik dengan yang diats Sedang dalam bisnis islami melakukan kegitan mendapatkan laba (keuntungan ) ysng dilakukan oleh sekelompok orang atau seseorang secara terus menerus dengan berdasarkan hukum perundang-undangan Allah SWT yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW agar sukses dalam pencapaian kebahagian, keberhasilan dunia dan akhirat.
Daftar Pustaka
A Kadir. Hukum bisnis Islam dalam Al-qur’an. Jakarta. Sinar Grafika Offset. 2010
Abdul Rahman Salman. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan. Bandung: CV PUSTAKA SETIA. 2000
Buchari Alma, Donni Juni Priansa. Manajemen Bisnis Syariah. Bandung. ALFABETA, CV. 2009
Indonesia . Undang-Undang tentang Ketangakerjaan. UU No. 13 Tahun 2003. LN.No. pasal. 1. (2)
Mamduh M. Hanafi. Manajemen Edisi Revisi. Yogyakarta. UPP AMP YKPN. 2003
Muhammad ismail Yusanto, muhammad karebetwidjaja kusuma. Menggagas Bisnis Islami. Jakarta. GEMA INSANI. 2002
[1] Hani handoko. MANAJEMEN Edisi Kedua. Yogyakarta. BPFE. 2003, hlm 8
[2] Mamduh M. Hanafi. Manajemen Edisi Revisi. Yogyakarta. UPP AMP YKPN. 2003, HLM 13-14
[3] Abdul Rahman Salman. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan. Bandung: CV PUSTAKA SETIA. 2000, hlm 4.
[4] Opcit, hlm 115-116
[5] Buchari Alma, Donni Juni Priansa. Manajemen Bisnis Syariah. Bandung. ALFABETA, CV. 2009, hlm 115
[6] http://reza-rahmat.blogspot.com/2012/06/ruang-lingkup-bisnis-syariah.html. diunduh tanggal 12 september 2013
[7] A Kadir. Hukum bisnis Islam dalam Al-qur’an. Jakarta. Sinar Grafika Offset. 2010, hlm 97
[8] Indonesia . Undang-Undang tentang Ketangakerjaan. UU No. 13 Tahun 2003. LN.No. pasal. 1. (2)
[9] Muhammad ismail Yusanto, muhammad karebetwidjaja kusuma. Menggagas Bisnis Islami. Jakarta. GEMA INSANI. 2002, hlm 21.
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking